Kamis, 03 Maret 2011

LAMPIRAN 1

LAMPIRAN I















A. Definisi Aturan Sosial
Aturan sosial adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang atau lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Sedangkan aturan sosial menurut H. Relly Komaruzaman yaitu suatu aturan yang bertujuan untuk menjadi beraturan secara struktur maupun sistematika dari suatu proses yang dijalani secara teratur dan berstruktur.
Definisi aturan sosial secara umum adalah suatu keadaan di mana hubungan-hubungan sosial yang berlangsung diantara anggota masyarakat berlangsung selaras, serasi, dam harmonis sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku. Jadi aturan sosial merupakan sistem kemasyarakatan dalam mengatur anggota-anggotanya agar terbiasa menaati nilai dan norma. Dalam aturan sosial terdapat nilai dan norma yang harus ditaati atau dipatuhi oleh masyarakat. Karena nilai dan norma tersebut berperan dan berfungsi untuk mengatur tata kehidupan setiap anggota masyarakat sebagai makhluk sosial, sehingga tercapai suatu bentuk keteraturan yang berlandaskan pada sistem budaya masing-masing. Dalam menciptakan aturan sosial yang sesuai dengan nilai dan norma, maka dalam masyarakat dibentuk sebuah wadah yang digunakan untuk mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia. Wadah tersebut adalah lembaga sosial. Dalam suatu aturan sosial terdapat suatu nilai dan norma.

B. Nilai Sosial
Beberapa definisi nilai sosial menurut para ahli adalah :
1. Kimball Young, nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak didasari dengan atau tentang apa yang benar dan apa yang penting.
2. A.W. Green, nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
3. Woods, nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai sosial adalah penghargaan yang diberikan masyarakat kepada bentuk sesuatu yang baik, penting, pantas, serta mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan dan kebaikan hidup bersama.

Jenis Nilai Sosial
Notonegoro membedakan nilai sosial menjadi tiga macam, yaitu :
1. Nilai Material adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dan bernilai karena materi tersebut.
2. Nilai Vital adalah segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas dan bernilai karena kegunaanya.
3. Nilai Kerohanian adalah segala sesuatu yang berguna bagi kebutuhan rohani manusia.

C. Norma Sosial
Norma sosial adalah kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial.
Tingkatan norma sosial
1. Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
3. Tata kelakuan (Mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
4. Adat istiadat (Custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
5. Hukum (Laws)
Hukum adalah suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi tentang ketntuan-ketentuan, perintah, kewajiban, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tetulis.

Macam-macam norma sosial
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
2. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap buruk.
4. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku tersebut menjadi kebiasaan individu.
5. Kode Etik
Kode etik adalah tatanan etika yang disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.

Fungsi norma sosial
Fungsi norma sosial antara lain sebagai berikut :
a. Sebagai pedoman atau patokan perilaku dalam bermasyarakat.
b. Merupakan wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
c. Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar